4. Ketua Program Studi adalah unsur pelaksana Fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan serta pelaksana kegiatan akademik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat pada tingkat program studi. Tugas pokok Ketua Program Studi meliputi:
a. Perencanaan kurikulum dan kompetensi bersama Tim Dosen.
b. Implementasi kurikulum dan kompetensi dalam proses pembelajaran bersama Direktorat akademik dan Kemahasiswaan.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan program kompetensi secara berkala.
d. Mengusulkan peninjauan / evaluasi, kurikulum secara berkala (4 tahun).
e. Pendayagunaan serta monitoring dan evaluasi terhadap dosen, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di dalam program studi;
f. Perencanaan pengembangan dan pembinaan HMP untuk melakukan dan mengikuti kegiatan ilmiah di dalam dan di luar kampus
5. Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah melakukan pengawasan dan evaluasi penjaminan mutu bersama dengan GPM, menyelenggarakan survei yang berkaitan dengan penjaminan mutu, melakukan monitoring kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan melakukan evaluasi penjaminan mutu dosen.
Copyright © 2021 - 2025 | FST AISKA University