Struktur Organisasi

Home Struktur Organisasi

TUPOKSI (TUGAS POKOK DAN FUNGSI) :
1. Dekan adalah bertanggung jawab kepada Rektor, memberikan pengarahan dan tugas kepada bawahan, menandatangani dokumen di tingkat fakultas, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, memimpin pelaksanaan rapat di tingkat fakultas. Dekan memiliki tufas pokok :
a. Menilai kerja dosen dan staf.
b. Menentukan program kerja fakultas.
c. Menetapkan kegiatan-kegiatan yang menunjang pengembangan fakultas.
d. Menjalin kerjasama dalam berbagai bidang dengan berbagai pihak untuk kemajuan dan pengembangan fakultas.
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja fakultas.
2. Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas. Senat Fakultas mempunyai tugas pokok :
a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas.
b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian civitas akademika.
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas.
d. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dekan.
e. Memberikan pertimbangan kepada dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik.
f. Bersama Dekan memberikan saran tindakan perbaikan atas hasil monitoring dan evaluasi rutin.
3. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) adalah tim pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas. adapun tupoksi dari GPM ialah berkoordinasi dengan Dekan, memberikan laporan kepada Badan Penjaminan Mutu Universitas (P2M).

4. Ketua Program Studi adalah unsur pelaksana Fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan serta pelaksana kegiatan akademik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat pada tingkat program studi. Tugas pokok Ketua Program Studi meliputi:
a. Perencanaan kurikulum dan kompetensi bersama Tim Dosen.
b. Implementasi kurikulum dan kompetensi dalam proses pembelajaran bersama Direktorat akademik dan Kemahasiswaan.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan program kompetensi secara berkala.
d. Mengusulkan peninjauan / evaluasi, kurikulum secara berkala (4 tahun).
e. Pendayagunaan serta monitoring dan evaluasi terhadap dosen, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di dalam program studi;
f. Perencanaan pengembangan dan pembinaan HMP untuk melakukan dan mengikuti kegiatan ilmiah di dalam dan di luar kampus

5. Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah melakukan pengawasan dan evaluasi penjaminan mutu bersama dengan GPM, menyelenggarakan survei yang berkaitan dengan penjaminan mutu, melakukan monitoring kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan melakukan evaluasi penjaminan mutu dosen.